Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan sejak dulu, yakni ketika DIY terbentuk, jabatan Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat. Karena itu, heran jika kemudian muncul anggapan adanya pemilihan untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur kepala daerah di DIY.
Penjelasan ini disampaikan gubernur kepada wartawan di Kepatihan, Senin (22/2) terkait dengan adanya sebagian ahli waris KGPAA Paku Alam VIII (KPH Anglingkusumo dkk) yang menolak penetapan. Dengan menengok sejarah tersebut Sultan justru balik mempertanyakan, apakah jabatan Sultan dan Paku Alam melekat atau tidak. Kalau melekat artinya kepemimpinan Sultan-Paku Alam tidak bisa digantikan yang lain. Namun kalau tidak melekat berarti boleh dipilih.
”Itu jabatan Sultan maupun Paku Alam melekat atau tidak. Itu saja to,” ujarnya.
Menanggapi adanya perpecahan dalam kerabat Puro Pakualaman (PA) soal pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, itu merupakan persoalan internal PA. Sultan sendiri belum mengetahui secara persis seperti apa permasalahan yang ada berikut alasannya.
”Lha alasannya apa? Saya kan belum tahu persis masalahe apa dan alasane apa. Ya jangan tanya saya, kok tanya saya. Itu internalnya sana,” kata Sultan.
Sedangkan menantu (alm) Paku Alam VIII, KRAy SM Anglingkusumo mengungkapkan, masalah suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY seharusnya tidak mengingkari amanah reformasi. Konsep penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur
dinilai mengingkari amanah reformasi yang tertuang dalam UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Istri KPH Anglingkusumo, mendukung konsep pemilihan terbatas di lingkungan keluarga Sultan dan Paku Alam.
Dengan pemilihan terbatas yang disertai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) justru lebih fair dan memberikan hasil yang terbaik baik rakyat DIY. Fit and proper test dan pemaparan calon kepala daerah tersebut dilakukan di hadapan anggota DPRD dan para pakar independen.
Sedagkan Ketua Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa se-DIY (Ismoyo) H Mulyadi dalam siaran pers yang diterima KR, Senin (22/2) mengingatkan bahwa keistimewaan DIY adalah hal milik rakyat dan masyarakat Yogyakarta. Penegasan tersebut menurut Mulyadi karena saat ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan penetapan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.
”Keistimewaan DIY bukan milik Kraton Yogyakarta ataupun Pura Pakualaman. Keistimewaan DIY adalah milik rakyat dan masyarakat Yogyakarta,” tegas Mulyadi. Dikatakan Mulyadi, adanya pihak yang tidak menginginkan adanya penetapan mengingkari keinginan dari seluruh masyarakat Yogyakarta.
”Artinya semua pemikiran tentang keistimewaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Yogyakarta harus dihilangkan,” kata H Mulyadi. Dikemukakan Mulyadi, aspirasi dari masyarakat Yogyakarta sudah jelas yaitu mendukung penetapan Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Menurut Mulyadi, siapapun baik kerabat atau yang menamakan dirinya ahli waris Kraton Yogyakarta dan Pakualaman tidak mempunyai hak bicara atau ikut menentukan tentang konsep UUK.
”Apalagi jika ada yang memaksakan kehendak harus menyingkir dari Yogyakarta, karena sama saja menolak aspirasi rakyat Yogyakarta,” kata Mulyadi. Ismoyo, kata Mulyadi, siap menghancurkan orang-orang yang menolak aspirasi rakyat Yogyakarta, tidak memandang itu keturunan ahli waris Kraton Yogyakarta maupun Pura Pakualaman.
Sumber : Kedaulatan Rakyat