JAKARTA, Badan Kehormatan (BK) DPD mulai dibentuk kemarin. Lembaga ini akan memanggil Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Ahmad Farhan Hamid, minggu ini, untuk dimintakan pertanggungjawabannya dalam pencalonan dirinya sebagai pemimpin MPR.
Pencalonan Farhan menjadi salah satu Wakil Ketua MPR dianggap melanggar tata tertib internal DPD.
“Minggu ini pimpinan BK akan melakukan pemanggilan, sebelum tanggal 20 sudah ditentukan sikap,” kata Ketua BK DPD Ferry FX Tinggogoy.
Menurut Ferry, Farhan sudah melupakan tata tertib yang disepakati dalam sidang paripurna pertama DPD. Ferry menjelaskan seharusnya Farhan tak maju menjadi calon pemimpin MPR.
“Ada tatib di DPD yang sudah maju sebagai pemimpin DPD tidak boleh maju di perebutan pemimpin MPR untuk memberi kesempatan kepada anggota DPD yang lain,” jelas Ferry.
Apalagi, menurut Ferry, Farhan sama sekali tidak mencerminkan unsur DPD. Unsur DPD di pemimpin MPR harus atas kesepakatan seluruh anggota DPD.
Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberikan pada Farhan, Ferry mengatakan, bergantung pada tingkat kesalahannya.
“Bisa mendapatkan sanksi dari peringatan, teguran, sampai pemecatan. Tergantung penelusuran BK nantinya,” ungkap Ferry.
BK DPD yang dibentuk kemarin beranggotakan Ferry Tinggogoy (wakil Sulawesi Utara), Aida Ismed (wakil Kepulauan Riau), dan Cholid Mahmud (wakil DIY).
Sementara itu, pengamat politik Arbi Sanit menilai senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kalah strategi dengan politikus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menempatkan wakilnya di kursi pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Akibatnya, hasil uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi tidak berarti. Padahal, awalnya, hasil uji materi ini akan dijadikan pintu masuk merebut kursi pimpinan MPR,” kata Arbi Sanit, di Jakarta, kemarin.
Arbi menilai DPD terlambat mengantisipasi perkembangan politik pasca putusan MK tentang UU MPR, DPR, DPD dan DPRD itu. Politikus dari DPD itu kurang intensif melakukan lobi dengan pimpinan partai politik di DPR.
Sumber: hosting2.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=24412