<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cholid Mahmud - Anggota DPD RI 2009-2014 &#187; Kegiatan</title>
	<atom:link href="http://cholidmahmud.com/category/kegiatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://cholidmahmud.com</link>
	<description>DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 May 2010 05:27:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kunjungan Kerja Ir H Cholid Mahmud, M.T. ke Konsultan Manajemen Wilayah PNPM Provinsi DIY:  Program Pemberdayaan Masyarakat Diminta Berkelanjutan</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-m-t-ke-konsultan-manajemen-wilayah-pnpm-provinsi-diy-program-pemberdayaan-masyarakat-diminta-berkelanjutan.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-m-t-ke-konsultan-manajemen-wilayah-pnpm-provinsi-diy-program-pemberdayaan-masyarakat-diminta-berkelanjutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 May 2010 04:51:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=198</guid>
		<description><![CDATA[Kunjungan Kerja   Ir H Cholid Mahmud, M.T. ke Konsultan Manajemen Wilayah PNPM Provinsi  DIY:

Program  Pemberdayaan Masyarakat Diminta Berkelanjutan

Oleh:  R. Toto Sugiharto
PROGRAM  pemberdayaan masyarakat masih menjadi andalan dan diharapkan  berkelanjutan.  Lebih-lebih, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri  yang berbasis pada penumbuhan nilai moral masyarakat, juga diharapkan  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;">Kunjungan Kerja   Ir H Cholid Mahmud, M.T. ke Konsultan Manajemen Wilayah PNPM Provinsi  DIY:</span></p>
<ul style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: large;">Program  Pemberdayaan Masyarakat Diminta Berkelanjutan</span></p>
</ul>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Oleh:  R. Toto Sugiharto</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">PROGRAM  pemberdayaan masyarakat masih menjadi andalan dan diharapkan  berkelanjutan.  Lebih-lebih, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri  yang berbasis pada penumbuhan nilai moral masyarakat, juga diharapkan  dapat berkelanjutan. Meski demikian, untuk pelaksanaannya, PNPM tidak  terlepas dari kendala dan tantangan di lapangan. </span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">PNPM  Mandiri dilaksanakan melalui tiga sasaran kegiatan. Yaitu, kegiatan  pembangunan fisik (bantuan rumah layak huni), sosial (pelatihan), dan  ekonomi (pinjaman modal bergulir). Masyarakat bisa merasakan perbaikan  kualitas dalam kehidupan mereka. Karena itu, bila nantinya tiba saatnya <em> passing</em> <em>out</em> pada 2012,  diharapkan  kegiatan pendampingannya  jangan serta merta ikut dihentikan. Juga, demi menjaga agar nilai-nailai   positif yang telah terbangun di masyarakat tidak ikut hilang begitu  saja, seperti yang terjadi pada program-program yang sejenis sebelumnya.</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Problem  yang cenderung dikeluhkan para pelaksana di lapangan terkait dengan  program PNPM ini adalah dana yang biasanya tidak langsung cair padahal  program dan kegiatan telah berlangsung di masyarakat.  Bahkan,  meskipun suatu program telah selesai dilaksanakan, namun dana baru cair  di akhir tahun anggaran.</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Salah  satu fasilitator senior PNPM Kabupaten Sleman, Ferry berharap PNPM dapat   berkelanjutan. Namun, andaikata PNPM hanya dilaksanakan  sampai  2012, maka diharapkan pemerintah menyediakan program penggantinya.  Terutama  untuk program yang berbasis penguatan di masyarakat seperti PNPM  Mandiri.  Sebab, dari pengalamannya ia berinteraksi dengan masyarakat melalui  PNPM di Sleman, terbukti bahwa lembaga dan jaringan aktivis serta  relawan  PNPM mampu menggugah dan memotivasi serta menguatkan dari sisi  masyarakatnya. </span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Selain  itu, pemerintah mesti meninjau kembali sistem kerja yang diterapkan  bersama relawan dan fasilitator. Misalnya, dengan mengevaluasi sistem  kontrak. Mengingat, di lapangan terbukti sistem tersebut tidak manusiawi   karena sistem kerjanya menuntut profesional. Karena, kerja sosial  melibatkan   manusia tidak semudah menjalankan mesin. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Meskipun  di sana ada intervensi pemerintah. Ketika kita ingin mencapai kondisi  yang baik dengan <em>good</em> <em>government</em> memang penguatan itu  masih terus diperlukan. Apa pun bentuknya. Sementara untuk sistem  kontrak  juga perlu dievaluasi.  Saya mengalami tiga tahun dan kontrak tiap enam  bulan. Saya <em>nggak</em> suudzon tapi mungkin ada sistem yang harus  dibenahi,” kata Ferry ditemui di Kantor Manajemen Wilayah (KMW) PNPM  Mandiri Provinsi DIY, Kamis (29/4) di Condongcatur, Sleman. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-m-t-ke-konsultan-manajemen-wilayah-pnpm-provinsi-diy-program-pemberdayaan-masyarakat-diminta-berkelanjutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dialog Ir H Cholid Mahmud, MT bersama Aktivis LSM Provinsi DIY:  Pajak Tak Bisa Diaudit, UU BPK Harus Diubah</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/dialog-ir-h-cholid-mahmud-mt-bersama-aktivis-lsm-provinsi-diy-pajak-tak-bisa-diaudit-uu-bpk-harus-diubah.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/dialog-ir-h-cholid-mahmud-mt-bersama-aktivis-lsm-provinsi-diy-pajak-tak-bisa-diaudit-uu-bpk-harus-diubah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 May 2010 03:53:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[Dialog Ir H  Cholid Mahmud, MT bersama Aktivis LSM Provinsi DIY:
Pajak Tak Bisa  Diaudit, UU BPK Harus Diubah
ANGGOTA  DPD RI dapil Provinsi DIY, Ir H Cholid Mahmud, MT  mengusulkan  perubahan Undang-Undang No 23/2004 yang mengatur tentang Badan Pemeriksa   Keuangan (UU BPK). Perubahan yang diusulkan terutama pada keterbatasan  kewenangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;">Dialog Ir H  Cholid Mahmud, MT bersama Aktivis LSM Provinsi DIY:</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: large;">Pajak Tak Bisa  Diaudit, UU BPK Harus Diubah</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">ANGGOTA  DPD RI dapil Provinsi DIY, Ir H Cholid Mahmud, MT  mengusulkan  perubahan Undang-Undang No 23/2004 yang mengatur tentang Badan Pemeriksa   Keuangan (UU BPK). Perubahan yang diusulkan terutama pada keterbatasan  kewenangan BPK yang selama ini tidak diberi kewenangan mengaudit  perpajakan.  Pasalnya, sebagai lembaga negara, BPK seharusnya diberi kewenangan penuh   dalam mengaudit kekayaan negara. Pajak adalah termasuk kekayaan negara.  Selain itu, dengan keterbatasan wewenang itu, dimungkinkan terjadi  praktik  mafia pajak, seperti yang dilakukan Gayus H Tambunan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Cholid  Mahmud mengilustrasikan hal itu saat berdialog dengan aktivis LSM di  Sekretariat Bersama Badan Anti Korupsi (Sekber BAK) Provinsi DIY, Jumat  (30/4). Dikatakannya pula, salah satu tugas yang diamanahkan kepadanya  sebagai anggota Komite IV dalam DPD RI adalah menindaklanjuti terhadap  hasil audit BPK. Selanjutnya, ia mengusulkan perubahan UU No 23/2004  tentang BPK. Usulannya itu juga sudah disepakati di Komite IV. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Salah  satu catatatan BPK, pajak yang diakui negara tak bisa diyakini  kebenarannya.  Itu yang jadi dasar <em>disclaimer</em> pemerintah. Saya secara pribadi  mencermati kasus itu dan saya angkat di Komite IV untuk mengusulkan  perubahan UU BPK. Kalau <em>judicial</em> <em>review</em> sudah kalah,  seharusnya  Undang-Undangnya dibatalkan saja,” kata Cholid. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Menurut  Cholid, perubahan UU BPK saat ini mutlak dilakukan. Mengingat,  pendapatan  sebesar 70% uang negara berasal dari sektor pajak. Sementara, ditemui  kenyataan BPK menghadapi keterbatasan kewenangan, yaitu tidak diwajibkan   mengaudit pajak negara. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Ditambahkan   Cholid, potensi penyimpangan dan korupsi di ranah perpajakan terbukti  sudah terungkap. Khususnya dalam kasus Gayus H Tambunan hingga merugikan   uang negara mencapai Rp 28 miliar. Selain itu, dengan kewenangannya  yang baru kelak, setelah Undang-Undangnya diubah, maka lembaga audit  BPK memperoleh kewenangan lebih besar dengan legitimasi dari DPR RI  yang notabene representasi dari suara rakyat. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Nah,  dari sini kita bisa menggerakkan DPR. Supaya tak ada Gayus-Gayus yang  lain. Kan ada ungkapan sebaik-baik desinfektan itu sinar matahari.  Filosofi  transparansi kan di situ. Itu harus kita dorong. Kalau tak didorong  orang akan menikmati kegelapan. Jadi, satu-satunya jalan kita ubah UU  BPK,” tandas Cholid. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/dialog-ir-h-cholid-mahmud-mt-bersama-aktivis-lsm-provinsi-diy-pajak-tak-bisa-diaudit-uu-bpk-harus-diubah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Kerja Ir H Cholid Mahmud, MT  berdialog dengan aktivis LSM di Sekber Badan Anti Korupsi Provinsi DIY</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-mt-berdialog-dengan-aktivis-lsm-di-sekber-badan-anti-korupsi-provinsi-diy-dari-pembentukan-kpk-dan-satgas-mafia-hukum-di-provinsi-sampai-penguatan-pemdes.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-mt-berdialog-dengan-aktivis-lsm-di-sekber-badan-anti-korupsi-provinsi-diy-dari-pembentukan-kpk-dan-satgas-mafia-hukum-di-provinsi-sampai-penguatan-pemdes.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 May 2010 03:19:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[Kunjungan Kerja   Ir H Cholid Mahmud, MT :
berdialog dengan aktivis LSM di Sekber Badan  Anti Korupsi Provinsi DIY
Dari  Pembentukan  KPK dan Satgas Mafia Hukum di Provinsi sampai Penguatan Pemdes
Oleh R. Toto  Sugiharto
PEMBERANTASAN   korupsi semestinya dilakukan secara sinergi dan menyeluruh. Karena,  kenyataan yang terjadi di lapangan, praktik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;">Kunjungan Kerja   Ir H Cholid Mahmud, MT :</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;">berdialog dengan aktivis LSM di Sekber Badan  Anti Korupsi Provinsi DIY</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;">Dari  Pembentukan  KPK dan Satgas Mafia Hukum di Provinsi sampai Penguatan Pemdes</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Oleh R. Toto  Sugiharto</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">PEMBERANTASAN   korupsi semestinya dilakukan secara sinergi dan menyeluruh. Karena,  kenyataan yang terjadi di lapangan, praktik korupsi sudah menjalar dan  mengakar di pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten.  Terkait dengan kenyataan itu, perlu dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan  Korupsi) tingkat cabang di tiap-tiap provinsi. Dengan pembentukan KPK  di tiap-tiap provinsi, maka diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat   dilakukan lebih merata. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Demikian  yang terungkap dari hasil dialog Ir H Cholid Mahmud, MT bersama  masyarakat  pada masa reses. Sementara tumbuh pula aspirasi dari elemen masyarakat  antikorupsi, yakni gagasan tentang pembentukan satuan petugas (satgas)  pemberantasan mafia hukum di lingkup daerah. Keberadaan satgas  pemberantasan  mafia hukum di daerah niscaya akan mengoptimalkan upaya pemberantasan  korupsi di lingkup pemerintahan daerah, baik provinsi maupun  kota/kabupaten.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Saya  ingin mungkin pengawalan dalam kasus korupsi. Pada 2004-2005 ada kasus  (korupsi proyek buku ajar –red) di Sleman dan alhamdulillah kita bisa  melakukan (pengawalan dan pengawasan –red). Mungkin ada satgas mafia  di tingkat daerah juga bentuk hal yang sama untuk mengawal kasus  korupsi,”  kata Baharuddin, aktivis Badan Anti Korupsi DIY.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Menanggapi   gagasan tersebut, Cholid Mahmud menyambut dengan tangan terbuka. Menurut   Cholid, dalam menyikapi fenomena korupsi, mayoritas di DPD trend-nya  cenderung tidak mempunyai resistensi terhadap gerakan antikorupsi.  Anggota  DPD RI – dengan kewenangan yang tidak terlalu luas – maka peluang  korupsi juga kecil. Karenanya, anggota DPD RI lebih mudah diajak untuk  menggalang gerakan antikorupsi. Bahkan, di awal kerja juga sudah  dibentuk  kaukus DPD antikorupsi yang bersifat nonkelembagaan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Komite  IV masih membawahi PAP (Panitia Akuntabilitas Publik). Fungsinya,  menindaklanjuti  hasil audit BPK. Dalam melakukan pencermatan akan kita lihat daerah  mana saja yang berindikasi terjadi penyimpangan korupsi. Ketika  diklarifikasi  ada daerah yang korup maka Komite IV akan merekomendasikan ke PAP.  Selain  itu,  juga boleh minta hasil audit BPK. Artinya, DPD secara legal  tak ada kaitan dengan KPK tapi secara MoU (Memorandum of Understanding)  dengan KPK saling mendukung gerakan antikorupsi. Ini mungkin bisa  disinergikan  dengan teman-teman BAK (Badan Antikorupsi DIY),” ujar Cholid.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Soal Perangkat  Desa, DAU, dan DAK</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Pada  kesempatan berdialog, masyarakat juga mengusulkan agar pemerintah  memberikan  imbalan kerja atau gaji bulanan kepada perangkat desa. Mengingat,  perangkat  desa bekerja melayani masyarakat secara harian, sementara mereka tidak  memperoleh imbalan. Sebaliknya, kebijakan pemerintah menjadikan  Sekretaris  Desa (Sekdes) sebagai PNS agar ditinjau ulang. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Penguatan   pemerintahan desa juga diperlukan agar pembangunan berjalan efektif.  Misalnya menambah kewenangan bagi pemerintahan desa. Yaitu, dengan  memberikan  hak otonomi yang luas untuk pemberdayaan desa. Selain itu, desa juga  diberi hak mengelola keuangan. Misalnya, pemerintah desa memperoleh  alokasi 10% dari APBN. Sedangkan jabatan kepala desa dibatasi maksimal  2X5 tahun agar pelaksanaan pemerintahan di desa berlangsung demokratis  dan kegiatan pembangunannya lebih dinamis.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Dana  Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah mengalami penurunan dibanding  tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, muncul daerah baru hasil pemekaran  yang menyebabkan <em>share</em> APBN menjadi kecil untuk setiap daerah.  Selain itu, ada perubahan kebijakan dalam hal pembagian keuangan untuk  perimbangan keuangan daerah. Juga, muncul Undang-Undang baru yang  mengatur  pajak PBB semuanya akan diberikan ke daerah, tidak lagi melalui  mekanisme  pusat.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Penurunan   DAU ini bagi daerah membawa konsekuensi tak ringan. Karena, penurunan  DAU berakibat pada melemahnya kemampuan belanja daerah untuk  pembangunan.  Fungsi DAU terutama untuk membiayai belanja pegawai. Permasalahan timbul   karena belanja pegawai semakin naik sedangkan DAU-nya turun. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Karena  itu, diperlukan upaya untuk pemecahan masalah DAU. Pertama, DAU harus  dikembalikan kepada fungsi utamanya, yaitu untuk belanja pegawai. Jumlah   DAU harus cukup memenuhi sejumlah yang dibutuhkan. Kedua, DAU jangan  dikurangi karena ada perubahan kebijakan di sektor yang lain, misalnya  karena telah didaerahkannya beberapa item pajak yang sebelumnya menjadi  milik pusat. Juga, untuk memberikan kelonggaran kepada daerah melakukan  belanja pembangunan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Sebaliknya,   Dana Alokasi Khusus (DAK) cukup membantu daerah dalam membiayai program  pembangunan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk  perbaikan  tata laksana operasinalnya. Pertama, pengaturan tentang implementasi  DAK diserahkan saja ke pemerintah daerah (Pemda). Sehingga, Pemda bisa  leluasa mengatur strategi pendayagunaannya, tidak terlalu terikat dengan   petunjuk teknis pemerintah pusat. Kedua, DAK akan dicatatkan masuk dalam   APBD sehingga tidak diperlukan lagi dana pendampingan dalam APBD.  Tetapi,  kenyataannya sering departemen pusat masih menuntut dana pendampingan  tersebut dalam APBD. Perlu disinkronisasikan agar hal ini tidak terus  menerus terjadi. Ketiga, informasi tentang jumlah DAK yang akan  diterimakan  ke daerah sebaiknya disampaikan di awal tahun, tidak di saat menjelang  akhir tahun saat APBD telah selesai pembahasannya. Keterlambatan ini  bisa menyebabkan tidak efektif karena waktu pelaksanaan kegiatan yang  sudah sempit. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">===========</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">IN BOX</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">=======</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;">Persoalan  Pengelolaan  Dana </span></p>
<ul type="DISC">
<li><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Dana dekonsentrasi    yang berasal dari APBN seyogyanya diserahkan langsung ke pemerintahan    daerah agar pemantauannya lebih efektif. Mengingat, selama ini dana    tersebut harus melalui SKPD, sedangkan praktiknya kesulitan  koordinasi.    Akibatnya, pelaksanaan program yang dibiayai dana tersebut sulit  dipantau    efektivitasnya. </span></li>
<li><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Pelaksanaan proyek    pusat di daerah sering menyertakan banyak tenaga pendamping. Mekanisme     ini membawa konsekuensi tertentu bagi daerah karena sering muncul  konflik    kepentingan dengan tenaga-tenaga daerah di lapangan. Pendamping pusat    ingin konsisten dengan rencana pusat sedangkan tenaga daerah  menghendaki    penyesuaian-penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi daerah.</span></li>
<li><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Setiap daerah memiliki    kemampuan mengelola keuangan negara yang berbeda-beda. Hasil  pemeriksaan    BPK ditemukan daerah yang statusnya <em>disclaimer</em>, wajar, dan  sebagainya.    Pemerintah pusat semestinya memberikan penghargaan kepada daerah yang    memang mampu melakukan pengelolaan dalam bentuk penambahan anggaran    untuk peningkatan kinerja pembangunan di daerahnya. Sedangkan yang  belum    mampu mendapatkan pembinaan dan anggaran sesuai kemampuan  pengelolaannya. </span></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-mt-berdialog-dengan-aktivis-lsm-di-sekber-badan-anti-korupsi-provinsi-diy-dari-pembentukan-kpk-dan-satgas-mafia-hukum-di-provinsi-sampai-penguatan-pemdes.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Kerja Ir H Cholid Mahmud, MT ke Bank Indonesia Yogyakarta:  BI Rekomendasikan Silabi Kewirausahan bagi SMA</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-mt-ke-bank-indonesia-yogyakarta-bi-rekomendasikan-silabi-kewirausahan-bagi-sma.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-mt-ke-bank-indonesia-yogyakarta-bi-rekomendasikan-silabi-kewirausahan-bagi-sma.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 May 2010 02:46:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=179</guid>
		<description><![CDATA[BI  Rekomendasikan  Silabi Kewirausahan bagi SMA 
Oleh: R. Toto  Sugiharto
BANK  Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Yogyakarta merekomendasikan  pengayaan  kurikulum pelajaran kewirausahaan bagi pelajar SMA/SMK/MA dan yang  sederajat.  Pemberian mata ajar kewirausahaan terutama ditujukan bagi siswa sekolah  umum atau SMK yang belum dilengkapi silabi kewirausahaan. Dengan  pengayaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: large;">BI  Rekomendasikan  Silabi Kewirausahan bagi SMA </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Oleh: R. Toto  Sugiharto</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">BANK  Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Yogyakarta merekomendasikan  pengayaan  kurikulum pelajaran kewirausahaan bagi pelajar SMA/SMK/MA dan yang  sederajat.  Pemberian mata ajar kewirausahaan terutama ditujukan bagi siswa sekolah  umum atau SMK yang belum dilengkapi silabi kewirausahaan. Dengan  pengayaan  materi ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat berwirausaha sejak  dini.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Kepala  Bank Indonesia Yogakarta Sutikno menjelaskan hal itu, Kamis (29/4) di  kantornya saat menerima kunjungan kerja Ir H Cholid Mahmud, MT.  Dikatakan  Sutikno, rekomendasi tersebut merupakan salah satu di antara lima poin  rekomendasi yang dirumuskan Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia  juga senantiasa memperhatikan pengusaha kecil dan menengah di Provinsi  DIY, khususnya dalam pemberian kredit perbankan. Dimungkinkan pula  penerapan  metode pengembangan kewirausahaan yang sudah direkomendasikan Bank  Indonesia. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Dipaparkan   Sutikno, ada lima poin rekomendasi terkait dengan upaya  menumbuhkembangkan  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi DIY. Pertama,  pembentukan  komite pengembangan UMKM<strong>.</strong> Yakni, dengan mengupayakan pengembangan   sumberdaya UMKM yang difokuskan pada keterampilan kerja. Kedua,  pelatihan  keterampilan usaha kerja. Kegiatan ini difokuskan pada penyiapan dan  pengayaan silabi pelajaran kewirausahaan di sekolah, khususnya  SMA/SMK/MA  dan yang sederajat. Ketiga, membekali masyarakat dengan pengetahuan  dan wawasan serta sikap hidup kewirausahaan. Khususnya melalui penerapan   sosialisasi dan kampanye kewirausahaan. Keempat, penyederhanaan  perizinan  usaha. Kelima, pengembangan UMKM melalui aspek legal dan peraturan.  Pengusaha dan masyarakat diberi wawasan dan pengetahuan mengenai aspek  hukum dalam proses produksi, khususnya melalui sosialisasi tentang HAKI. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Ilustrasi   tersebut disampaikan Kepala Bank Indonesia Sutikno saat menerima  kunjungan  kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil DIY H Cholid Mahmud,  MT, Kamis (29/4) di Kantor Bank Indonesia Yogyakarta. Sutikno  menjelaskan,  kucuran kredit untuk UMKM di Provinsi DIY mencapai 90%. Faktor pendukung   mengucurnya kredit untuk UMKM, salah satunya karena kecenderungan bentuk   usaha di Provinsi DIY industri kecil dan menengah. Selain itu,   ada ketentuan yang lebih mendukung UMKM secara nasional. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Menurut  Sutikno, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil riset Bank  Indonesia  di Provinsi DIY. Salah satu aspek yang harus diprioritaskan adalah  masalah  perlindungan hak cipta yang diatur dalam Undang-undang Hak Atas Kekayaan   Intelektual (HAKI). Sebab, iklim industri di Provinsi DIY memiliki ciri  dan karakter khas, yakni sebagai industri kreatif. Sedangkan di  Pemerintah  Provinsi DIY juga memiliki lembaga pengelola hak kekayaan intelektual. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Kami  mendukung supaya Pemda riset database tentang HAKI. Kita tak tahu  potensi  di DIY meski secara parsial lembaga punya tapi tak interkoneksi. Kenapa  disebut potensi HAKI karena lebih banyak potensi yang belum diurus  HAKI-nya.  Selain itu,  ada desain yang sifatnya musiman. Sementara untuk  mengurus perizinannya lama. Pernah ada yang mengurus perizinan, setelah  jadi, barang sudah tidak trend lagi. Seperti itu kan perlu ada strategi  perlindungan HAKI. Nah, kita cari perlindungan yang bagaimana yang  cocok,”  tutur Sutikno. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Ditambahkan   Ketua Kelompok Sektor Riil dan UMKM Bank Indonesia Yogyakarta, Usep  Sukarya, diperlukan koordinasi dari lembaga atau sumber pembiayaan agar  tidak overlapping. Misalnya, dengan sistem koordinasi yang dikelola  pemerintah. Dengan demikian, pemberian bantuan oleh BUMN melalui   Corporate  Sosial Responce tidak berbenturan dengan pengucuran bantuan dari  perbankan.  Atau, disusun mekanisme pusat informasi yang dikelola pemerintah terkait   dengan pemberian bantuan kepada UMKM. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/kunjungan-kerja-ir-h-cholid-mahmud-mt-ke-bank-indonesia-yogyakarta-bi-rekomendasikan-silabi-kewirausahan-bagi-sma.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MEKANISME PENYUSUNAN APBN HARUS DIUBAH</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/mekanisme-penyusunan-apbn-harus-diubah.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/mekanisme-penyusunan-apbn-harus-diubah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 02:02:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[MEKANISME  PENYUSUNAN  APBN HARUS DIUBAH
Dituliskan Oleh:   R. Toto Sugiharto
 Mekanisme  penyusunan APBN harus diubah. Bila selama ini DPR hanya diberi waktu  dua bulan untuk mempelajari RAPBN maka untuk ke depan setidaknya  disediakan  waktu enam bulan. Sehingga, ada waktu efektif untuk mempelajari RAPBN.  Selama ini penyusunan APBN [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">MEKANISME  PENYUSUNAN  APBN HARUS DIUBAH</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Dituliskan Oleh:   R. Toto Sugiharto</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"> Mekanisme  penyusunan APBN harus diubah. Bila selama ini DPR hanya diberi waktu  dua bulan untuk mempelajari RAPBN maka untuk ke depan setidaknya  disediakan  waktu enam bulan. Sehingga, ada waktu efektif untuk mempelajari RAPBN.  Selama ini penyusunan APBN hanya mengikuti kebiasaan yang sudah  dilakukan  secara turun-temurun mulai dari zaman Soeharto. Dalam waktu yang sangat  sempit, hanya dua bulan, sulit bagi DPR mempelajari angka-angka yang  mencapai ribuan triliun itu.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Demikian  disampaikan pakar ekonomi kerakyatan, Drs H. Revrisond Baswir MBA dalam  diskusi Kebijakan Makro APBN dan Persoalan Kesejahteraan Masyarakat,  Rabu (14/4) malam di The Cholid Mahmud Center, Yogyakarta. Ia  membandingkan  di negara lain, yang menempatkan parlemen sebagai lembaga kontrol  pemerintah.  Di negara lain RAPBN diajukan sekurang-kurangnya setahun sebelum  disetujui  menjadi APBN. Dan, RAPBN yang diajukan adalah anggaran selama masa  pemerintahan.  Penyetujuannya juga tidak harus seluruh APBN. Bisa hanya pos-pos  tertentu.  Pos-pos lain yang tidak disetujui juga tidak mengganggu roda  pemerintahan.</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"><a href="http://cholidmahmud.com/wp-content/uploads/2010/04/08-FOTO-REVRISOND.JPG"><img class="size-full wp-image-158 aligncenter" title="08-FOTO REVRISOND" src="http://cholidmahmud.com/wp-content/uploads/2010/04/08-FOTO-REVRISOND.JPG" alt="08-FOTO REVRISOND" width="164" height="175" /></a></span></p>
<p style="text-align: center;">(<span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Drs H. Revrisond Baswir MBA dalam   diskusi Kebijakan Makro APBN dan Persoalan Kesejahteraan Masyarakat)</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Saya  tak tahu kenapa APBN kok disampaikan pas pidato kenegaraan. Mengapa  harus Agustus? Sehingga, hanya tersedia waktu dua bulan. Akibatnya,  anggota DPR hanya berpikir, Aku dapat apa? Berapa? Jadi, itu  mempengaruhi  sistem. Waktunya sempit, angkanya besar. Bisa nggak DPR baca angka  sampai  triliun dalam waktu singkat,” katanya. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Revrisond   mengilustrasikan, sistem politik di Indonesia yang terkait dengan  kebijakan  ekonomi negara sengaja menempatkan DPR apalagi DPD tidak dalam kapasitas   untuk turut membahas APBN. Keadaan itu sudah di-<em>sett</em> sedemikain  rupa. Karenanya, untuk mencapai hasil lebih matang, mekanisme pembahasan   APBN seharusnya diubah. Misalnya, dicari waktu yang lebih panjang, pada  awal April sudah disampaikan pidato nota keuangan. Sehingga, dalam waktu   enam bulan DPR bisa membuka ruang partisipasi publik. Dari segala bidang   dan sektor, mulai guru, pedagang, petani, nelayan, semua dilibatkan.  Rakyat yang minta waktunya sedikit lebih panjang. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Namun,  untuk mengubah mekanisme itu harus disesuaikan lebih dulu dengan  peraturan  dan undang-undangnya. Selama ini mekanisme pembahasan APBN diatur dengan   Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN). Maka, parlemen harus berani  memperjuangkan  perubahan mekanisme ini, dengan memulai dari mengubah UUKN itu. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Menurut  Revrisond, cara normatif yang bisa diterapkan saat mengkaji APBN dimulai   dari mencermati aspek legislasinya. Karena, hal itu menyangkut  perundang-undangan  yang mendasari APBN. Misalnya, mencermati Undang-Undang (UU) yang pernah   bermasalah dalam kaitan dengan alokasi anggaran dari APBN, seperti UU  Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) lalu diikuti keputusan lembaga  konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 20% dialokasikan  dari APBN. Meskipun sudah jadi putusan MK tapi masih dilanggar.   Selain itu, selama lima tahun APBN diaudit BPK, lima tahun juga <em>disclaimer</em> (akuntan menolak berpendapat karena tak bisa diperiksa). Seharusnya  kalau <em>disclaimer</em> pasti ditolak laporannya. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Ada  yang melanggar tapi jalan terus. Ini kan aneh. Ini bisa terjadi karena  yang menguasai UU itu <em>de</em> <em>facto</em> pemerintah, <em>de</em> <em> jure</em> DPR,” ujar Revrisond. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Pada  kesempatan itu Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Cholid Mahmud,  ST, MT menjelaskan, materi yang disampaikan Revrisond menjadi masukan  bagi institusinya. Karenanya, Cholid akan membawanya pada forum sidang  Komite IV DPD di Jakarta. </span></p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://cholidmahmud.com/wp-content/uploads/2010/04/08-Cholid-Mahmud-G4.JPG"><img class="size-full wp-image-159 aligncenter" title="08-Cholid Mahmud-G4" src="http://cholidmahmud.com/wp-content/uploads/2010/04/08-Cholid-Mahmud-G4.JPG" alt="08-Cholid Mahmud-G4" width="283" height="318" /></a></p>
<p style="text-align: center;">(<span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Anggota Komite IV DPD (Dewan Perwakilan  Daerah) Cholid Mahmud,  ST, MT</span><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">)</span></p>
<p style="text-align: left;">
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">Menurut  anggota Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Cholid Mahmud, jumlah  angka dalam APBN tahun anggaran 2010 untuk belanja negara mencapai Rp  1.047 tirilun. Angka tersebut paling tinggi dilihat dari sejarah APBN  sejak 1945. Dengan bekal angka itu SBY dalam pengantar nota keuangannya,   pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar 5%.  Karena itu, perlu dicermati titik kelemahan dalam pengelolaan APBN  selama  ini. Misalnya, masih adanya masalah dalam proses implementasi kebijakan  APBN hingga berimplikasi terjadinya korupsi.</span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;">“Kasus  korupsi yang menjadi perhatian publik menguak fakta bahwa betapa besar  inefisiensi yang terjadi pada APBN. Ini akibat korupsi yang parah yang  dilakukan secara kongkalikong antara aparatur negara dengan pihak  nonaparat.  Pola ini terjadi bukan hanya di pusat saja, tapi juga di daerah-daerah,”   ujar Cholid. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/mekanisme-penyusunan-apbn-harus-diubah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SELESAIKAN SEGERA UNDANG-UNDANG DESA</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/selesaikan-segera-undang-undang-desa.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/selesaikan-segera-undang-undang-desa.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 14:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[Release Kegiatan Reses

 Demikian  terungkap dalam diskusi H. Ir.Cholid Mahmud, MT Anggota DPD RI dengan  Tokoh Masyarakat Bantul khususnya di wilayah Kecamatan Sanden dan  Bambanglipuro.  Acara yang digelar dalam rangka reses ini dilaksanakan Jumat malam,  26 Maret 2010 di Sanden, Kabupaten Bantul. Lurah Desa Gadingharjo yang  ketiban sampur memberi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Release Kegiatan Reses</p>
<p style="text-align: center;">
<p><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"> Demikian  terungkap dalam diskusi H. Ir.Cholid Mahmud, MT Anggota DPD RI dengan  Tokoh Masyarakat Bantul khususnya di wilayah Kecamatan Sanden dan  Bambanglipuro.  Acara yang digelar dalam rangka reses ini dilaksanakan Jumat malam,  26 Maret 2010 di Sanden, Kabupaten Bantul. Lurah Desa Gadingharjo yang  ketiban sampur memberi sambutan menyampaikan banyak hal secara lengkap  khususnya masukan-masukan terhadap pembahasan Rancangan Perubahan UU  Desa. Besar harapan dari segenap stakeholder Desa, atas selesainya  pembahasan  Perubahan UU Desa tersebut. Cholid Mahmud memberikan apresiasi  setinggi-tingginya  atas semua masukan yang disampaikan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"> Terkait  Perubahan UU Desa, menurut Cholid Mahmud, ada hal-hal  krusial dalam  RUU Desa itu yang perlu dicermati, di antaranya: </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"> <strong>Pertama</strong>,   UU Desa harus mengatur kewenangan aparatur desa. Undang-undang tersebut  nantinya harus secara jelas mengatur kewenangan tiap lembaga  pemerintahan  yang ada di desa, tidak hanya lembaga pemerintah desa saja tetapi semua  lembaga pemerintahan di tingkat desa termasuk Badan Perwakilan Desa.  Juga hal-hal yang menyangkut hubungan antar lembaga di tingkat desa. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"> <strong>Kedua</strong>,   UU Desa harus mengatur pendanaan pembangunan desa. Alokasi anggaran  untuk desa harus mendapatkan perhatian secara khusus, baik besarannya  maupun mekanisme pencairan, penggunaan dan pertanggungjawabannya. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"><strong>Ketiga</strong>,   kesejahteraan aparatur. Ketika aparatur di tingkat desa dituntut untuk  bisa melayani masyarakat secara optimal, maka upaya peningkatan kualitas   SDM di tingkat kelurahan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.  Pelatihan-pelatihan  baik menyangkut manajerial, kepelayanan, tata keuangan, maupun teknologi   harus menjadi program yang berkelanjutan guna mensukseskan pelaksanaan  otonomi desa secara matang. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"><strong>Keempat,</strong> adalah sarana prasarana kantor. Kebutuhan berbagai sarana kantor seiring   dengan kemajuan teknologi harus mendapat perhatian. Pasti pelayanan  kepada masyarakat akan dimudahkan dengan hadirnya berbagai sarana  prasarana  penunjang  kantor.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: small;"> Dari  diskusi yang berlangsung meriah penuh gairah itu, semuanya peserta  sepakat  untuk mendesak legislatif segera menyelesaikan pembahasan UU Desa  tersebut.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/selesaikan-segera-undang-undang-desa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Release Pernyataan H. CHOLID MAHMUD: TUNTASKAN SEGERA UUK DIY!</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/release-pernyataan-h-cholid-mahmud-tuntaskan-segera-uuk-diy.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/release-pernyataan-h-cholid-mahmud-tuntaskan-segera-uuk-diy.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 03:02:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jurnal]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=134</guid>
		<description><![CDATA[Pekan terakhirnya ini, polemik pemilihan atau penetapan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY mencuat lagi di media massa. Hal ini menyusul posisi pendapat  Keluarga Puro Pakualaman jalur Angklingkusomo dan kerabatnya yang mengusulkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan calon terbatas pada keturunan HB dan PA. Tak kurang Ngarso Dalem dan para pengamat gegap gempita menanggapinya.
Mencermati [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pekan terakhirnya ini, polemik pemilihan atau penetapan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY mencuat lagi di media massa. Hal ini menyusul posisi pendapat  Keluarga Puro Pakualaman jalur Angklingkusomo dan kerabatnya yang mengusulkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan calon terbatas pada keturunan HB dan PA. Tak kurang Ngarso Dalem dan para pengamat gegap gempita menanggapinya.</p>
<p>Mencermati masalah ini,  anggota DPD RI dari DIY H. Cholid Mahmud di Kantor Cholid Mahmud Center, Warungboto, Kamis sore kemarin menyatakan, “Polemik ini selamanya akan  berlangsung terus menerus tak pernah selesai selama UUK tidak segera dituntaskan. Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan UUK DIY. Masyarakat DIY rasanya sudah terlalu lama dan capek menanti penyelesaian Undang-Undang Keistimewaan itu!” tegasnya.</p>
<p>Bagi Cholid  Mahmud yang bukan keturunan HB atau PA tetapi memiliki darah keturunan Sultan Hadiwijoyo (Joko Tingkir) itu,   pemilihan terbatas ataupun penetapan itu tidak masalah asalkan Sang Gubernur nantinya memang memiliki kemampuan dan komitmen kuat menjadikan “tahtanya” untuk melayani dan mensejahterakan rakyat nya. Bagi dirinya yang lebih penting adalah esensi-esensi keistimewaan, termasuk jati diri DIY ke depan diatur secara lengkap dan gamblang dalam Undang-Undang Keistimewaan tersebut.“</p>
<p>“Saat ini saya kira waktu yang tepat bagi semua elemen masyarakat untuk mencermati kembali secara saksama pengaturan esensi-esensi keistimewaan DIY itu. Semua elemen masyarakat DIY seyogyanya mempergencar kembali masukan lebih jeli dan lebih rinci terhadap UU yang akan menjadi payung hukum eksistensi DIY ini. Di sisi lain, proses pembahasan RUUK yang saat ini sudah masuk di Balegnas DPR segara dimulai lagi. Yang Penting, pembahasannya segera dimualai lagi. Logikanya, jika tidak segera dimulai lagi, mana mungkin UUK itu bisa segera selesai?”  tanyanya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/release-pernyataan-h-cholid-mahmud-tuntaskan-segera-uuk-diy.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masa Reses, DPD-RI Kunjungi KPUD Sleman</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/masa-reses-dpd-ri-kunjungi-kpud-sleman.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/masa-reses-dpd-ri-kunjungi-kpud-sleman.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:29:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=120</guid>
		<description><![CDATA[Memasuki masa reses, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi KPUD Sleman. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat kesiapan KPUD Sleman untuk menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih kepada daerah (Pilkada) 2010 mendatang.
Ketua KPUD Sleman, Djajadi menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah melakukan berbagai tahapan Pilkada. Mulai dari penjaringan calon Panwas, hingga petugas PPS dan PPK. &#8220;Hari ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Memasuki masa reses, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi KPUD Sleman. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat kesiapan KPUD Sleman untuk menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih kepada daerah (Pilkada) 2010 mendatang.</p>
<p>Ketua KPUD Sleman, Djajadi menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah melakukan berbagai tahapan Pilkada. Mulai dari penjaringan calon Panwas, hingga petugas PPS dan PPK. &#8220;Hari ini bertempat di kantor KPU Propinsi DIY, calon Panwas untuk Kabupaten Sleman sedang dilakukan uji kelayakan. Sementara petugas PPK dan PPS kami jadwalkan dilantik tanggal 2 Januari 2010 kedepan. Jadi, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan agenda pilkada yang akan dilangsungkan 23 Mei 2010 mendatang,&#8221; tandas Djajadi di kantornya, Senin (21/12).</p>
<p>Meski demikian, yang menjadi kendala saat ini, yakni persoalan anggaran. Dijelaskan Djajadi, tahapan pilkada yang telah dilakukan selama ini sementara menggunakan dana talangan. &#8220;Yang sangat kami perlukan saat ini adalah anggran pilkada sebesar Rp 13 miliar agar bisa dikucurkan kepada kami. Selama ini, kami harus nombok dulu pakai dana talangan. Padahal, akhir Desember ini, banyak sekali kebutuhan yang kami keluarkan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terkait dengan dana talangan ini, pihak Pemda Kabupaten Sleman sebenarnya telah meminta kepada KPUD Sleman untuk memberikan rincian kebutuhan selama Bulan Desember dan Januari. Namun, meski KPUD Sleman sudah mengajukannya, anggaran dari Pemda tersebut masih belum turun juga.</p>
<p>Hafidh Asrom, yang menjadi juru bicara DPD RI dari DIY ini berjanji akan ikut mengusahakan agar anggaran tersebut bisa secepatnya dikucurkan. Pihaknya pun menilai, kinerja KPUD Sleman dalam mempersiapkan Pilkada 2010 sudah sangat bagus.</p>
<p>Meskipun demikian, pihaknya kembali mengingatkan agar undangan pemilihan bagi calon pemilih dapat diperhatikan. &#8220;KPUD kami rasa sudah siap untuk menggelar pilkada. Kami juga berharap, pengalaman pilkada yang lalu, dimana undangan pemilihan banyak yang tidak sampai kepada calon pemilih, supaya hal ini diperhatikan,&#8221; ujar Hafidh.</p>
<p>Dirinya juga menampik tudingan jika kunjungannya kali ini ke KPUD Sleman bermuatan politis. Menurutnya, ini merupakan kunjungan dinas dalam rangka melakukan pengawasan serta mengawal jalannya Pilkada. &#8220;Ini kan fungsi konstitusi kami sebagai anggota DPD  RI. Nanti kami juga akan mengunjungi Bantul serta Gunungkidul yang juga akan menyelenggarakan Pilkada dalam waktu bersama,&#8221; jawabnya.</p>
<p>Masa reses atau kunjungan ke daerah konstituen, DPD RI ini terhitung sejak 7 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010 mendatang. KPUD Sleman mendapat kunjungan yang pertama kalinya. Anggota DPD RI yang datang kali ialah Hafidh Asrom serta Cholid Mahmud. Anggota DPD RI yang lain, GKR Hemas tidak bisa ikut karena sedang sakit, sementara Muhammad Afnan Hadikusumo sedang ada keperluan lain dan diwakilkan oleh asistennya</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.krjogja.com/news/detail/12423/Masa.Reses..DPD-RI.Kunjungi.KPUD.Sleman.html">www.krjogja.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/masa-reses-dpd-ri-kunjungi-kpud-sleman.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KUNJUNGAN DPD-RI PERWAKILAN DIY</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/kunjungan-dpd-ri-perwakilan-diy.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/kunjungan-dpd-ri-perwakilan-diy.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2010 17:43:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka menerima kunjungan kerja DPD  RI (wakil dari DIY, Jum&#8217;at (16/10) ) DPRD Provinsi DIY melangsungkan pertemuannya di Ruang lobby. Kunjungan kerja tersebut selain dalam rangka silaturahmi dengan anggota DPRD Provinsi DIY bertujuan untuk mensosialisasikan lembaga DPD-RI. Selain itu juga akan membicarakan hal-hal yang relevan dalam ketugasan dan fungsi DPD-RI. Diterima oleh ketua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam rangka menerima kunjungan kerja DPD  RI (wakil dari DIY, Jum&#8217;at (16/10) ) DPRD Provinsi DIY melangsungkan pertemuannya di Ruang lobby. Kunjungan kerja tersebut selain dalam rangka silaturahmi dengan anggota DPRD Provinsi DIY bertujuan untuk mensosialisasikan lembaga DPD-RI. Selain itu juga akan membicarakan hal-hal yang relevan dalam ketugasan dan fungsi DPD-RI. Diterima oleh ketua dan wakil sementara Nuryadi dan Kol (Purn) Sukedi yang didampingi seluruh anggota DPRD yang hadir dalam kesempatan tersebut. Hadir dalam rombongan tersebut H. Cholid Mahmud, Hafidh Asrom, dan Afnan Hadikusumo sedangkan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas tidak dapat hadir karena sesuatu hal.<br />
Disampaikan oleh Cholid Mahmud perihal tentang ketugasan, DPR-RI sebagai wakil daerah yang bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat dari daerah yang memilihnya. Selain itu fungsi DPD-RI adalan menghindari kesenjangan yang timbul antara daerah-daerah dengan pusat, Ungkap beliau. Disinggungnya mengenai RUUK yang sampai saat ini belum terselesaikan, kursi anggota DPD-RI dari DIY melakukan rapat pembahasan RUUK DIY adalah 1 kursi dari 32 kursi dari seluruh indonesia. Jadi seandainya diberlakukan voting untuk medapatkan sebuah keputusan 1 anggota harus berhadapan dengan 32 anggota. Oleh karena itu jalur aspirasi dari parpol yang mengarah ke perjuangan kedaerahan adalah lebih tepat.</p>
<p>Sementara itu kabar gembira buat masyarakat yogyakarta juga disampaikan. “bbiaya kesehatan Insya Allah akan gratis jika anggaran dari pusat dikelola oleh provinsi. Selain itu DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus kompak untuk memperjuangkan di bidang kesehatan masyarakat.” Ungkap Afnan Hadikusumo. Beliau juga menambahkan untuk anggaran jamkesos yang sudah ada harus dipertahankan. Kekurangan anggaran sekitar 10 M bias diambilkan dari subsidi silang” Tambah beliau. Diakhir kalimatnya beliau menegaskan, mari kita perjuangkan agar kesehatan benar-benar gratis.</p>
<p>Sumber: http://www.dprd-diy.go.id,17-10-2009</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/kunjungan-dpd-ri-perwakilan-diy.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cholid Mahmud Bantu Pencari Rosok Bantul</title>
		<link>http://cholidmahmud.com/cholid-mahmud-bantu-pencari-rosok-bantul.html</link>
		<comments>http://cholidmahmud.com/cholid-mahmud-bantu-pencari-rosok-bantul.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2009 10:39:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yohang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[rosok]]></category>
		<category><![CDATA[silaturahim warga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cholidmahmud.com/?p=88</guid>
		<description><![CDATA[H. Cholid Mahmud, MT (duduk memakai baju koko) memberikan pengarahan kepada sejumlah pengurus dan anggota Paguyuban Pencari Rosok Bantul), Ahad (15/3).
Di saat krisis ekonomi global melanda, harga sembako semakin tak terjangkau. Masyarakat golongan ekonomi lemah semakin susah, tak terkecuali para pencari rosok. Harga jual barang-barang rosok turun drastis, misalnya besi kualitas utama perkilo sebelum krisis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>H. Cholid Mahmud, MT (duduk memakai baju koko) memberikan pengarahan kepada sejumlah pengurus dan anggota Paguyuban Pencari Rosok Bantul), Ahad (15/3).</p>
<p>Di saat krisis ekonomi global melanda, harga sembako semakin tak terjangkau. Masyarakat golongan ekonomi lemah semakin susah, tak terkecuali para pencari rosok. Harga jual barang-barang rosok turun drastis, misalnya besi kualitas utama perkilo sebelum krisis dihargai Rp 5.000, sekarang hanya Rp 2.000 perkilo. Sementara itu para pencari rosok dikejar-kejar rentenir yang selama ini menjadi andalan untuk mencari modal. Mereka terpaksa pinjam ke rentenir karena tidak punya jaminan untuk meminjam di bank.</p>
<p>Lima puluh orang anggota Paguyuban Pencari Rosok Mandiri (PPRM) Bantul bertemu dengan calon anggota DPD DIY nomer urut 2, H. Cholid Mahmud, MT di desa Nggrojogan, Tamanan, Banguntapan, Ahad (15/3). Dalam acara tersebut, Sutrisno selaku ketua paguyuban meminta bantuan kepada Cholid Mahmud untuk mendirikan lembaga atau koperasi yang legal bagi para pencari rosok. Lembaga tersebut berguna untuk melindungi hak-hak para anggota yang selama ini belum didapat.</p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><img title="H. Cholid Mahmud, MT (duduk memakai baju koko) memberikan pengarahan kepada sejumlah pengurus dan anggota Paguyuban Pencari Rosok Bantul), Ahad (15/3). " src="http://lh4.ggpht.com/_olXKfamtcno/SbzZFqABs2I/AAAAAAAAAQ4/GiF6coTzCdA/s400/cholid_rosok.jpg" alt="H. Cholid Mahmud, MT (duduk memakai baju koko) memberikan pengarahan kepada sejumlah pengurus dan anggota Paguyuban Pencari Rosok Bantul), Ahad (15/3). " width="400" height="231" /><p class="wp-caption-text">H. Cholid Mahmud, MT (duduk memakai baju koko) memberikan pengarahan kepada sejumlah pengurus dan anggota Paguyuban Pencari Rosok Bantul), Ahad (15/3). </p></div>
<p>Untuk membuat sebuah lembaga resmi ternyata tidak mudah. Selain harus melewati proses birokrasi di pemda, Sutrisno mengungkapkan pernah ditolak beberapa kali oleh para notaris karena tidak mempunyai biaya untuk mengurusnya. Oleh sebab itu dalam acara tersebut Cholid Mahmud membawa seorang notaris untuk langsung mengurus pembentukan lembaga resmi pencari rosok. Saat ini anggota PPRM Bantul ada sekitar 1.000 orang.</p>
<p>Pada kesempatan itu Cholid Mahmud juga diminta untuk menjadi Pembina. Untuk menjaga kekeluargaan dan soliditas anggota perlu diadakan pertemuan rutin. Pertemuan tersebut direncanakan setiap selapan (empat puluh hari sekali) yang akan dipimpin langsung oleh Cholid Mahmud.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cholidmahmud.com/cholid-mahmud-bantu-pencari-rosok-bantul.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
