Dialog Ir H Cholid Mahmud, MT bersama Aktivis LSM Provinsi DIY: Pajak Tak Bisa Diaudit, UU BPK Harus Diubah

Dialog Ir H Cholid Mahmud, MT bersama Aktivis LSM Provinsi DIY:  Pajak Tak Bisa Diaudit, UU BPK Harus Diubah

18 May 2010 10:53 WIB

Kategori: Kegiatan

Dialog Ir H Cholid Mahmud, MT bersama Aktivis LSM Provinsi DIY:

Pajak Tak Bisa Diaudit, UU BPK Harus Diubah

ANGGOTA DPD RI dapil Provinsi DIY, Ir H Cholid Mahmud, MT  mengusulkan perubahan Undang-Undang No 23/2004 yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Perubahan yang diusulkan terutama pada keterbatasan kewenangan BPK yang selama ini tidak diberi kewenangan mengaudit perpajakan. Pasalnya, sebagai lembaga negara, BPK seharusnya diberi kewenangan penuh dalam mengaudit kekayaan negara. Pajak adalah termasuk kekayaan negara. Selain itu, dengan keterbatasan wewenang itu, dimungkinkan terjadi praktik mafia pajak, seperti yang dilakukan Gayus H Tambunan.

Cholid Mahmud mengilustrasikan hal itu saat berdialog dengan aktivis LSM di Sekretariat Bersama Badan Anti Korupsi (Sekber BAK) Provinsi DIY, Jumat (30/4). Dikatakannya pula, salah satu tugas yang diamanahkan kepadanya sebagai anggota Komite IV dalam DPD RI adalah menindaklanjuti terhadap hasil audit BPK. Selanjutnya, ia mengusulkan perubahan UU No 23/2004 tentang BPK. Usulannya itu juga sudah disepakati di Komite IV.

“Salah satu catatatan BPK, pajak yang diakui negara tak bisa diyakini kebenarannya. Itu yang jadi dasar disclaimer pemerintah. Saya secara pribadi mencermati kasus itu dan saya angkat di Komite IV untuk mengusulkan perubahan UU BPK. Kalau judicial review sudah kalah, seharusnya Undang-Undangnya dibatalkan saja,” kata Cholid.

Menurut Cholid, perubahan UU BPK saat ini mutlak dilakukan. Mengingat, pendapatan sebesar 70% uang negara berasal dari sektor pajak. Sementara, ditemui kenyataan BPK menghadapi keterbatasan kewenangan, yaitu tidak diwajibkan mengaudit pajak negara.

Ditambahkan Cholid, potensi penyimpangan dan korupsi di ranah perpajakan terbukti sudah terungkap. Khususnya dalam kasus Gayus H Tambunan hingga merugikan uang negara mencapai Rp 28 miliar. Selain itu, dengan kewenangannya yang baru kelak, setelah Undang-Undangnya diubah, maka lembaga audit BPK memperoleh kewenangan lebih besar dengan legitimasi dari DPR RI yang notabene representasi dari suara rakyat.

“Nah, dari sini kita bisa menggerakkan DPR. Supaya tak ada Gayus-Gayus yang lain. Kan ada ungkapan sebaik-baik desinfektan itu sinar matahari. Filosofi transparansi kan di situ. Itu harus kita dorong. Kalau tak didorong orang akan menikmati kegelapan. Jadi, satu-satunya jalan kita ubah UU BPK,” tandas Cholid.

Beri Komentar

Pak Cholid dalam video.

Gallery Cholid

Silaturahim WargaBersama KeluargaIKADI Jogja Gelar Syawalan Bersama Ust. Cholid Mahmud
Cholid Mahmud CenterCholid Award Ibu Teladan

Polling

How Is My Site?

View Results

Loading ... Loading ...

Cholid Mahmud Dimana Saja

My Facebook My Friendster