Anggota Komisi II DPR Ida Fauziyah mendesak pemerintah segera menuntaskan RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Ketua Panja RUU ini, tertundanya RUU DIY itu dikarenakan belum ada kesepakatan pihak pemerintah dengan DPR terhadap RUU tersebut.
Perbedaan pandangan tersebut terkait pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur atau jabatan gubernur sebagai sultan. Perdebatan itu, tercantum dalam Pasal 18 Ayat A dan Ayat B. “Padahal kalau mau dipakai, dua-duanya itu sama,”tuturnya. Meski belum ada titik temu, Ida optimis RUU tersebut bisa segera rampung kalau pemerintah mau merenungkan kembali dan membangun dialog secara komprehensif dengan masyarakat Yogya.“Bicarakan dengan Sultan, serap aspirasi apa maunya masyarakat Yogya kemudian cari solusinya bagaimana?” saran Fauziyah kepada Rakyat Merdeka.
Hal sama dilontarkan anggota DPD asal Yogya Cholid Mahmud. Secara pribadi dirinya berpendapat RUU Yogya sebaiknya bisa segera diselesaikan. “Kalau memang dipandang perlu, ada duduk bersama stake holder, isinya apa disitu dibicarakan,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka. Cholid mengatakan, saat ini jabatan gubernur dalam masa perpanjangan dan akan berakhir pada Oktober 2010. Kalau tidak ada kepastian perundang-undangan sebelum akhir masa jabatan gubernur, dikhawatirkan akan jadi problem bagi proses berbangsa dan bernegara. ”Jika tidak selesai, bisa jadi beban masyarakat dan pemerintah,”tambahnya.
Ditanya apa keinginan warga Yogya pada RUU tersebut, Cholid menilai ada berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat Yogya terhadap RUU itu. ”Ya, memang ada yang menginginkan dipilih langsung, ada juga yang seperti yang sekarang, ada juga yang seide dengan pemerintah, beragamlah”ungkapnya.
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi meminta Komisi II DPR memprioritaskan pembahasan RUU Yogya. Menurut Mendagri, RUU Yogya telah disepakati untuk dilanjutkan dan menjadi prioritas pembahasan. Prinsipnya, lanjut Mendagri, sebagian besar materi atau substansi RUU itu sudah ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR periode 2004-2009. ”Kecuali satu substansi yang mendasar yaitu masalah pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang belum disepakati,”katanya.