Kunjungan Kerja Ir H Cholid Mahmud, MT :
berdialog dengan aktivis LSM di Sekber Badan Anti Korupsi Provinsi DIY
Dari Pembentukan KPK dan Satgas Mafia Hukum di Provinsi sampai Penguatan Pemdes
Oleh R. Toto Sugiharto
PEMBERANTASAN korupsi semestinya dilakukan secara sinergi dan menyeluruh. Karena, kenyataan yang terjadi di lapangan, praktik korupsi sudah menjalar dan mengakar di pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten. Terkait dengan kenyataan itu, perlu dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tingkat cabang di tiap-tiap provinsi. Dengan pembentukan KPK di tiap-tiap provinsi, maka diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih merata.
Demikian yang terungkap dari hasil dialog Ir H Cholid Mahmud, MT bersama masyarakat pada masa reses. Sementara tumbuh pula aspirasi dari elemen masyarakat antikorupsi, yakni gagasan tentang pembentukan satuan petugas (satgas) pemberantasan mafia hukum di lingkup daerah. Keberadaan satgas pemberantasan mafia hukum di daerah niscaya akan mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten.
“Saya ingin mungkin pengawalan dalam kasus korupsi. Pada 2004-2005 ada kasus (korupsi proyek buku ajar –red) di Sleman dan alhamdulillah kita bisa melakukan (pengawalan dan pengawasan –red). Mungkin ada satgas mafia di tingkat daerah juga bentuk hal yang sama untuk mengawal kasus korupsi,” kata Baharuddin, aktivis Badan Anti Korupsi DIY.
Menanggapi gagasan tersebut, Cholid Mahmud menyambut dengan tangan terbuka. Menurut Cholid, dalam menyikapi fenomena korupsi, mayoritas di DPD trend-nya cenderung tidak mempunyai resistensi terhadap gerakan antikorupsi. Anggota DPD RI – dengan kewenangan yang tidak terlalu luas – maka peluang korupsi juga kecil. Karenanya, anggota DPD RI lebih mudah diajak untuk menggalang gerakan antikorupsi. Bahkan, di awal kerja juga sudah dibentuk kaukus DPD antikorupsi yang bersifat nonkelembagaan.
“Komite IV masih membawahi PAP (Panitia Akuntabilitas Publik). Fungsinya, menindaklanjuti hasil audit BPK. Dalam melakukan pencermatan akan kita lihat daerah mana saja yang berindikasi terjadi penyimpangan korupsi. Ketika diklarifikasi ada daerah yang korup maka Komite IV akan merekomendasikan ke PAP. Selain itu, juga boleh minta hasil audit BPK. Artinya, DPD secara legal tak ada kaitan dengan KPK tapi secara MoU (Memorandum of Understanding) dengan KPK saling mendukung gerakan antikorupsi. Ini mungkin bisa disinergikan dengan teman-teman BAK (Badan Antikorupsi DIY),” ujar Cholid.
Soal Perangkat Desa, DAU, dan DAK
Pada kesempatan berdialog, masyarakat juga mengusulkan agar pemerintah memberikan imbalan kerja atau gaji bulanan kepada perangkat desa. Mengingat, perangkat desa bekerja melayani masyarakat secara harian, sementara mereka tidak memperoleh imbalan. Sebaliknya, kebijakan pemerintah menjadikan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai PNS agar ditinjau ulang.
Penguatan pemerintahan desa juga diperlukan agar pembangunan berjalan efektif. Misalnya menambah kewenangan bagi pemerintahan desa. Yaitu, dengan memberikan hak otonomi yang luas untuk pemberdayaan desa. Selain itu, desa juga diberi hak mengelola keuangan. Misalnya, pemerintah desa memperoleh alokasi 10% dari APBN. Sedangkan jabatan kepala desa dibatasi maksimal 2X5 tahun agar pelaksanaan pemerintahan di desa berlangsung demokratis dan kegiatan pembangunannya lebih dinamis.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, muncul daerah baru hasil pemekaran yang menyebabkan share APBN menjadi kecil untuk setiap daerah. Selain itu, ada perubahan kebijakan dalam hal pembagian keuangan untuk perimbangan keuangan daerah. Juga, muncul Undang-Undang baru yang mengatur pajak PBB semuanya akan diberikan ke daerah, tidak lagi melalui mekanisme pusat.
Penurunan DAU ini bagi daerah membawa konsekuensi tak ringan. Karena, penurunan DAU berakibat pada melemahnya kemampuan belanja daerah untuk pembangunan. Fungsi DAU terutama untuk membiayai belanja pegawai. Permasalahan timbul karena belanja pegawai semakin naik sedangkan DAU-nya turun.
Karena itu, diperlukan upaya untuk pemecahan masalah DAU. Pertama, DAU harus dikembalikan kepada fungsi utamanya, yaitu untuk belanja pegawai. Jumlah DAU harus cukup memenuhi sejumlah yang dibutuhkan. Kedua, DAU jangan dikurangi karena ada perubahan kebijakan di sektor yang lain, misalnya karena telah didaerahkannya beberapa item pajak yang sebelumnya menjadi milik pusat. Juga, untuk memberikan kelonggaran kepada daerah melakukan belanja pembangunan.
Sebaliknya, Dana Alokasi Khusus (DAK) cukup membantu daerah dalam membiayai program pembangunan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk perbaikan tata laksana operasinalnya. Pertama, pengaturan tentang implementasi DAK diserahkan saja ke pemerintah daerah (Pemda). Sehingga, Pemda bisa leluasa mengatur strategi pendayagunaannya, tidak terlalu terikat dengan petunjuk teknis pemerintah pusat. Kedua, DAK akan dicatatkan masuk dalam APBD sehingga tidak diperlukan lagi dana pendampingan dalam APBD. Tetapi, kenyataannya sering departemen pusat masih menuntut dana pendampingan tersebut dalam APBD. Perlu disinkronisasikan agar hal ini tidak terus menerus terjadi. Ketiga, informasi tentang jumlah DAK yang akan diterimakan ke daerah sebaiknya disampaikan di awal tahun, tidak di saat menjelang akhir tahun saat APBD telah selesai pembahasannya. Keterlambatan ini bisa menyebabkan tidak efektif karena waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah sempit.
===========
IN BOX
=======
Persoalan Pengelolaan Dana