MEKANISME PENYUSUNAN APBN HARUS DIUBAH
Dituliskan Oleh: R. Toto Sugiharto
Mekanisme penyusunan APBN harus diubah. Bila selama ini DPR hanya diberi waktu dua bulan untuk mempelajari RAPBN maka untuk ke depan setidaknya disediakan waktu enam bulan. Sehingga, ada waktu efektif untuk mempelajari RAPBN. Selama ini penyusunan APBN hanya mengikuti kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun-temurun mulai dari zaman Soeharto. Dalam waktu yang sangat sempit, hanya dua bulan, sulit bagi DPR mempelajari angka-angka yang mencapai ribuan triliun itu.
Demikian disampaikan pakar ekonomi kerakyatan, Drs H. Revrisond Baswir MBA dalam diskusi Kebijakan Makro APBN dan Persoalan Kesejahteraan Masyarakat, Rabu (14/4) malam di The Cholid Mahmud Center, Yogyakarta. Ia membandingkan di negara lain, yang menempatkan parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah. Di negara lain RAPBN diajukan sekurang-kurangnya setahun sebelum disetujui menjadi APBN. Dan, RAPBN yang diajukan adalah anggaran selama masa pemerintahan. Penyetujuannya juga tidak harus seluruh APBN. Bisa hanya pos-pos tertentu. Pos-pos lain yang tidak disetujui juga tidak mengganggu roda pemerintahan.
(Drs H. Revrisond Baswir MBA dalam diskusi Kebijakan Makro APBN dan Persoalan Kesejahteraan Masyarakat)
“Saya tak tahu kenapa APBN kok disampaikan pas pidato kenegaraan. Mengapa harus Agustus? Sehingga, hanya tersedia waktu dua bulan. Akibatnya, anggota DPR hanya berpikir, Aku dapat apa? Berapa? Jadi, itu mempengaruhi sistem. Waktunya sempit, angkanya besar. Bisa nggak DPR baca angka sampai triliun dalam waktu singkat,” katanya.
Revrisond mengilustrasikan, sistem politik di Indonesia yang terkait dengan kebijakan ekonomi negara sengaja menempatkan DPR apalagi DPD tidak dalam kapasitas untuk turut membahas APBN. Keadaan itu sudah di-sett sedemikain rupa. Karenanya, untuk mencapai hasil lebih matang, mekanisme pembahasan APBN seharusnya diubah. Misalnya, dicari waktu yang lebih panjang, pada awal April sudah disampaikan pidato nota keuangan. Sehingga, dalam waktu enam bulan DPR bisa membuka ruang partisipasi publik. Dari segala bidang dan sektor, mulai guru, pedagang, petani, nelayan, semua dilibatkan. Rakyat yang minta waktunya sedikit lebih panjang.
Namun, untuk mengubah mekanisme itu harus disesuaikan lebih dulu dengan peraturan dan undang-undangnya. Selama ini mekanisme pembahasan APBN diatur dengan Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN). Maka, parlemen harus berani memperjuangkan perubahan mekanisme ini, dengan memulai dari mengubah UUKN itu.
Menurut Revrisond, cara normatif yang bisa diterapkan saat mengkaji APBN dimulai dari mencermati aspek legislasinya. Karena, hal itu menyangkut perundang-undangan yang mendasari APBN. Misalnya, mencermati Undang-Undang (UU) yang pernah bermasalah dalam kaitan dengan alokasi anggaran dari APBN, seperti UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) lalu diikuti keputusan lembaga konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 20% dialokasikan dari APBN. Meskipun sudah jadi putusan MK tapi masih dilanggar. Selain itu, selama lima tahun APBN diaudit BPK, lima tahun juga disclaimer (akuntan menolak berpendapat karena tak bisa diperiksa). Seharusnya kalau disclaimer pasti ditolak laporannya.
“Ada yang melanggar tapi jalan terus. Ini kan aneh. Ini bisa terjadi karena yang menguasai UU itu de facto pemerintah, de jure DPR,” ujar Revrisond.
Pada kesempatan itu Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Cholid Mahmud, ST, MT menjelaskan, materi yang disampaikan Revrisond menjadi masukan bagi institusinya. Karenanya, Cholid akan membawanya pada forum sidang Komite IV DPD di Jakarta.
(Anggota Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Cholid Mahmud, ST, MT)
Menurut anggota Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Cholid Mahmud, jumlah angka dalam APBN tahun anggaran 2010 untuk belanja negara mencapai Rp 1.047 tirilun. Angka tersebut paling tinggi dilihat dari sejarah APBN sejak 1945. Dengan bekal angka itu SBY dalam pengantar nota keuangannya, pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar 5%. Karena itu, perlu dicermati titik kelemahan dalam pengelolaan APBN selama ini. Misalnya, masih adanya masalah dalam proses implementasi kebijakan APBN hingga berimplikasi terjadinya korupsi.
“Kasus korupsi yang menjadi perhatian publik menguak fakta bahwa betapa besar inefisiensi yang terjadi pada APBN. Ini akibat korupsi yang parah yang dilakukan secara kongkalikong antara aparatur negara dengan pihak nonaparat. Pola ini terjadi bukan hanya di pusat saja, tapi juga di daerah-daerah,” ujar Cholid.